Jumat, 21 Juli 2017

Agama sebagai Opini Terbuka





Carut marut persoalan agama belakangan ini membuat pikiran dan hati geram. Pasalnya tidak sedikit diantara Muslim yang dengan segala pemikirannya mencoba merusmuskan dan mengkonsep gagasan baru sebagai teoligisasi kompleksitas persoalan sekarang. Hanya saja terdapat persoalan yang penting yang justru hadir disela-sela persoalan agama yang ada.

Doktrin agama yang sebelumnya ada terus mengalami perumusan kembali konsep teologis yang sebenarnya ada didalamnya. Aplikasi ini akan menjadi inheren dengan realitas sosial jika memang sebagai bentuk pemecahan persoalan yang ada. Namun, bukan sekadar perumusan yang cukup progresif. Akan tetapi, terdapat juga perumusan konsep teologis yang terkadang cenderung menjadikan agama mengalami pergeseran makna dari yang sebenarnya. 

Hal ini bisa dilihat pada fakta sosial yang ada. Misal, berbagai kalangan Muslim berbondong-bondong untuk melakukan ijtihad keagamaan sebagai respon realitas sosial. Sayanganya upaya ijtihad ini tidak hanya dilakukan Muslim profesional dan kompeten, tetapi justru dilakukan pula Muslim yang baru saja belajar tentang Islam dan seluk-beluknya. Padahal untuk memahami konsep Islam sebagai agama membutuhkan proses belajar yang tidak sebentar, serta membutuhkan sosok panutan (guru) yang tepat pula.

Agama bukanlah sesuatu yang mutlak dalam realitas sosial. Karena agama dianggap akan mampu mengondisikan dirinya dengan realitas. Namun, sebagai makhluk berTuhan, maka agama akan tetap bersifat absolut. Hanya saja doktrin dalam agama tidak melulu bersifat absolut (qath’i), tetapi masih terdapat konsepsi agama yang bersifat relatif, sehingga perlu reinterpretasi ulang atas hal itu.

Doktrin agama yang bersifat relatif yang kemudian melahirkan adanya gagasan tentang liberalisme, sekuliralisme, serta lain sebagainya, di mana paham tersebut lahir atas pemahaman teks-teks agama yang dianggap membutuhkan reinterpretasi kembali. Namun, bukan itu saja, terdapat pula proses persinggungan kehidupan sosial yang menjadi penyulut adanya reinterpretasi tersebut.

J. Salwyn Schapiro (1958) menjelaskan bahwa kaum liberal menganggap agama sebagai opini yang terbuka, di mana menurutnya kaum liberal mendukung kebebasan untuk tidak beriman, sebagaimana kebebasan untuk beriman. Memang gagasan itu cukup ekstrim dalam konteks sosial saat ini. Hanya saja, Schapiro mencoba menguak bagaimana kaum liberal mengonsep kembali dalam hal teologis. 

Konsep agama sebagai opini terbuka memang bukan sesuatu yang baru. Hanya saja secara tidak langsung telah kita alami dan saksikan pula dalam kehidupan beragama. Hal ini yang mendorong gagasan-gagasan tentang konsep agama perlu dikembangkan agar sesuai dengan realitas yang ada, tanpa harus menjadikan agama mengalami pergerseran makna. Bukan malah sebaliknya, menjadikan agama kehilangan jati dirinya.



Ahmad Zaki Muntafi
Jl, Legoso Raya, Ciputat

Rabu, 19 Juli 2017

JIC dan Fenomena Kelompok Islamis





Realitas kehidupan keberagamaan memang tidak bisa dipungkiri sangat beragam. Ini bukan soal kesamaan dalam hal akidah, hanya saja berbeda soal furu’iyah-nya. Namun, dalam konteks kebangsaan dan keindonesiaan memang itu bisa dimaklumi, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia sebagai negara yang sangat majemuk, termasuk dalam kepercayaan beragama.

Hal ini menjadi seperti sebuah gambaran nyata bahwa sekilas kehidupan keberagamaan pun di Indonesia akan senantiasa beragam dengan distingtifnya. Belakangan ini, keberagaman itu seperti di-“nodai” dengan adanya kelompok yang mengataskan Islam dengan seabrek dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar Islamisnya. 

Memang terlalu berlebihan jika menisbatkan kelompok ini telah me-“nodai” khazanah keberagamaan Islam di Indonesia yang telah ada sejak berabad-abad silam. Namun, apa yang dilakukan kelompok Islamis ini secara kultural memang telah mengancam kultur Islam Indonesia, atau lebih populer dengan “Islam Nusantara”. 

Istilah “Islam Nusantara” sendiri secara akademik bukan sesuatu gagasan yang baru. Istilah ini baru populer belakangan ini, ketika identitas Islam di Indonesia telah banyak mendapat problematika yang cukup serius. Azyumardi Azra jauh sebelumnya, pada awal tahun 2000-an telah menggunakan istilah “Islam Nusantara” melalui karya akademiknya.

Mengenai kelompok Islamis, penulis secara sederhana mengelompokkan menjadi dua. Pertama, kelompok Islamis-radikal. Kelompok ini yang belakangan sering menyebarkan teror, mulai teror kebencian terhadap sesama muslim, hingga yang paling parah terjadinya kasus-kasus pengeboman diberbagai daerah di Tanah Air. Pemerintah secara masif melakukan berbagai kebijakan konkrit untuk menyelesaikan kelompok Islamis ini. Pemerintah secara tegas dalam masalah ini, serta mampu menjalankan tugasnya secara baik dalam menghadapi kelompok radikal ini. 

Kelompok Islamis-radikal yang berada di Indonesia sebenarnya sebagai imbas dari konflik Timur Tengah yang tak pernah redam hingga sekarang. Beberapa penelitian akademik justru mengatakan konflik disana bukan soal agama sebagai penyebabnya, tetapi soal kekuasaan hingga sumber daya alam (SDA). Indonesia yang notabennya memiliki kekayaan SDA yang luar biasa kaya. Maka, secara tidak langsung cukup logic jika di Indonesia telah terjadi berbagai teror tersebut. Konon katanya, kelompok ini cukup frustasi di Timur Tengah, hingga mereka berpindah ke Asia, termasuk Indonesia untuk menyebarkan paham yang cukup radikal. 

Kedua, kelompok Islamis-fanatis. Kelompok ini memang secara akidah tidak bermasalah. Meskipun ada beberapa kelompok kecil yang dianggap menyimpang karena secara akidah bertentangan. Namun, itu hanya sebagian kecil saja. Mayoritas secara akidah sama, sebagai ketauhidannya. Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah kelompok fanatis ini secara kultural bertolak belakang dengan identitas Islam di Indonesia. 

Bahkan, secara fakta telah terjadi “Arabisasi” Islam di Indonesia. Dalam hal ini, segala pernak-pernik atau atribut keagamaan semuanya serba Arab, mulai dari jubah, cadar, dan lain sebagainya. Bukan itu saja, telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang sangat agamis, sehingga percakapan sehari-hari sok-sok Arab. Arab sebagai tanah pertama Islam berkembang menjadikannya sebagai alasan, bahwa jika ingin berislam secara kaffah (sempurna), maka Islamnya harus seperti di Arab. Padahal menurut Sumanto Al-Qurtuby yang saat ini sebagai Guru Besar Antropologi Agama di Arab Saudi malah menyatakan Islam di Arab murni budaya bukan alasan agama yang menjadi Islam di Arab seperti itu. 

Tulisan ini sebenarnya bentuk pengamatan penulis selama ini. Akan tetapi, beberapa waktu lalu penulis mengunjungi Jakarta Islamic Centre (JIC), di Jakarta Utara. Sebuah tempat yang menjadi sentral aktivitas keagamaan. Wong namanya juga Islamic Centre. Hehehe

JIC sebenarnya bukan sekadar Masjid saja, tetapi lebih dari itu diharapkan secara lebih jauh lagi dapat menjadi pusat peradaban di Asia Tenggara. Maka, alasan inilah didirikan JIC. Tempat ini juga bukan sekadar pusat aktivitas beribadah dan kegiataan keagamaan lain. Namun, juga telah menjadi tempat rekreasi bagi keluarga untuk menghangatkan harmonisnya kehidupan keluarga. Disana anggota keluarga dapat bercengkerama dengan mesra sebagai simbol menguatya ikatan keluarga.

JIC juga telah menjadi tempat mencari nafkah bagi pedagang-pedagang disekitar. Bahkan, didalam komplek dan disekitar JIC pedagang membuka lapaknya. Yang terkadang menjadi alasan sedikit kemacetan disana. JIC memang cukup luas, sehingga secara tidak langsung dapat memberikan pemandangan yang sejuk di pagi hari, terlebih lagi di Jakarta sudah sangat sulit menemukan lahan kosong, karena sudah terpenuhi dan dijejali dengan gedung-gedung pencakar langit.

Kebetulan pada saat penulis ke JIC, disana sedang diadakan sebuah kegiatan keagamaan. Kegiatan ini cukup besar, karena memang pembicaranya saja dari luar, yang menyampaikan materi dengan bahasa Arab. Ditambah lagi, pesertanya juga banyak, hingga memenuhi ruang Masjid yang cukup luas. 

Hanya saja kegiatan tersebut ternyata diadakan oleh kelompok Islamis-fanatis. Yang membuat nuansa JIC menjadi sangat seperti Arab. Meskipun JIC bukan di Arab, tetapi di Jakarta. Artinya, disana banyak Muslim yang  berbusana “ala Arab”. Bahkan, bisa dikatakan Muslim dengan atribut keagamaan pribumi sungguh sangat sedikit. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan pada siang hari, tetapi nuansa ke-Arabannya sudah mulai terasa sejak pagi hari. 

Menjelang siang malah justru seperti kehidupan sosial di Arab. Bahkan, beberapa pedagang didalam komplek JIC juga tak kalah saing. Berbusana “ala Arab” dan juga menjual berbagai atribut ke-Araban. Pedagang “ala pribumi” malah justru sedikit, itu pun hanya menjual makanan-makanan seperti pada umumnya. JIC yang penulis lihat justru seperti Arab, bukan Indonesia.

Solidaritas mereka bisa dikatakan cukup solid dan kuat. Hal itu bisa dilihat melalui partisipasi jamaahnya yang sangat banyak, hingga memenuhi ruang Masjid JIC. Itu sebagai antusiasme mereka terhadap kelompoknya sendiri. Ditambah lagi, isu yang diangkat pada kegiatan tersebut juga isu yang membahas persoalan furu’iyah, yang sebenarnya tidak perlu dibahas dengan begitu meriahnya. Namun, yang terpenting perlu adanya sikap toleransi terhadap hal itu. Jusrtu kelompok yang seperti ini dalam beberapa kasus, enggan untuk bersikap saling menghargai. Malah justru tak jarang saling mem-“bid’ah”-kan. 

Sebagai Muslim yang hidup di negeri yang sangat majemuk ini memang perlu untuk bersikap toleransi. Bahkan, itu sesuatu yang mau tidak mau harus dilakukan sebagai sebuah kewajiban. Namun, bukan berarti tinggal di negeri yang majemuk ini bisa dengan seenaknya membawa dan menyebar luaskan paham keagamaan yang justru akan mengancam identitas Islam di Indonesia. Bukan itu saja, tetapi akan mengancam pula sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, perlunya solidaritas dalam menjaga dan marawat Islam dan negara ini dengan baik dan bijak sesuai dengan nilai-nilai yang telah tertanam jauh sebelum abad ini. 



Ahmad Zaki Muntafi
Jl. Legoso Raya

Rabu, 08 Februari 2017

Dekonfessionalisasi Islam: Sebuah Teoritisasi Politik Islam Indonesia




Indonesia sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara Muslim (Muslim Country), bukan sebagai negara Islam (Islamic State), di mana negara Islam diidentikkan dengan sistem politik Islam secara mutlak, sedangkan negara Muslim tidak menerapkannya. Hal ini tentunya menjadikan Islam memiliki tingkat mobilisasi politik yang kuat bagi perkembangan sistem politik-pemerintahan di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa perkembangan politik Islam di Indonesia telah ada sejak sejarah masuknya Islam, yakni menurut salahsatu sumber sekitar pada akhir abad ke-13 dan awal abad ke-14, di mana pada saat itu hanya sebatas bagaimana Islam dapat diakui dan diterima oleh masyarakat. Dalam melakukannya pun tidak bisa dilepaskan dari politisasi penyebaran agama Islam.

Dalam sejarah bangsa Indonesia, Islam juga telah menjadi bagian terpenting dan tidak terpisahkan dalam sejarah politik di Indonesia. Akan tetapi, tidak sepenuhnya menjadi alasan bahwa Islam sebagai “agama politik” sebagaimana dinyatakan oleh  Donald Eugene Smith (1974) dalam tulisannya: “Religion and Political Modernization”. Islam hadir sebagai penyelaras sistem politik yang berkembang, agar tetap mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

Tulisan ini akan menguraikan bagaimana teoritisasi tentang perkembangan Islam dalam perpolitikan di Indonesia, yang dilihat pada periodisasi sejak zaman pasca-kolonialisme.  

Dalam hal ini, akan diuraikan sebuah teori yang telah dikenalkan sejak tahun 1950-an hingga 1960-an. Teori tersebut adalah teori “dekonfessionalisasi Islam” yang dikembangkan oleh C.A.O. Van Nieuwenhuijze sebagai ahli Indonesia yang berkebangsaan Belanda. Sebagaimana dikutip Bahtiar Effendy (2009), Nieuwenhuijze mencoba menjelaskan hubungan politik antara politik Islam dan negara nasional modern Indonesia, terutama untuk melihat peran Islam  dalam revolusi nasional dan pembangunan bangsa dalam kerangka teori dekonfessionalisasi.

Istilah dekonfessionalisasi berasal dari kehidupan sosial-politik di Belanda yang memiliki kecenderungan dipengaruhi oleh kelompok sosio-kultural. Kehidupan sosial-keagamaan di Belanda menunjukkan adanya kesulitan hubungan kelompok-kelompok yang memiliki denominasi. Selain itu, istilah dekonfessionalisasi digunakan di Belanda untuk menguraikan bahwa pencapaikan kebersamaan antar kelompok peribadatan harus bertemu dan bertukar pikiran untuk menemukan rumusan bersama.

Hal itu telah menunjukkan adanya keberagaman dalam beragama di Belanda, sehingga melalui dekonfessionalisasi menghindarkan dari tindakan-tindakan intoleransi antar kepercayaan, atau pun menghindarkan dari eklusivitas keagamaan. Nieuwenhuijze menambahkan pula bahwa upaya bersama yang dilakukan antar kelompok keagamaan tetap menjadikan mereka tetap loyal kepada agamanya.

Menurut Nieuwenhuijze Islam di Indonesia memiliki dominasi dalam revolusi nasional, di mana peran Islam menyerupai dengan dekonfessionalisasi yang ada di Belanda. Dalam interaksi, Islam tetap berinteraksi secara baik dengan kelompok keagamaan di Indonesia, karena memang pejuang kemerdekaan tidak seluruhnya Islam. 

Formalisasi dan kakunisasi sebagai orientasi Islam telah terlepas dalam proses interaksi. Hal itu sebagai daya tarik dan daya panggil agar Islam tetap memiliki jaminan dan pengakuan peran. Dalam hal ini, dekonfessionalisasi Islam merupakan konsep untuk memperluas penerimaan gagasan, yang mencakup semua kelompok berkepentingan, tidak hanya Islam didalamnya.

Nieuwenhuijze melakukan dua analisis kasus. Pertama, analisis kaum Muslim nasionalis, kaum netral agama, serta Kristen nasionalis dalam penerimaan Pancasila. Dalam hal ini, terdapat sebuah pendapat bahwa dalam penerimaan Pancasila tersebut terdapat kekalahan Islam, dengan digantinya sila pertama. Akan tetapi, menurut Nieuwenhuijze, hal itu bukan sebagai kekalahan politis kaum Islam. Nieuwenhuijze mengakui dan percaya bahwa esensial nilai-nilai Pancasila berkaitan dengan pemikiran Islam. Adanya keterkaitan tersebut menurutnya tidak harus bersifat formal, tetapi dapat ditemukan didalamnya, sehingga Pancasila secara perspektif bersifat religius.

Kedua, analisis pembentukan Departemen Agama (Depag), yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Agama (Kemenag). Nieuwenhuijze  memberikan penjelasan bahwa pembentukan Depag memberikan adanya jaminan kelembagaan, terutama kaum Muslim. Bukan itu saja, hal itu juga untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar memperhatikan masalah agama. Bahkan, didalam Kemenag telah mengakomodasi seluruh agama, dengan adanya Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katholik, Hindu, serta Budha. Artinya, Kemenag sebagai jaminan kelembagaan tidak melakukan subjektivitas keagamaan.

Nieuwenhuijze telah memberikan penjelasan bahwa perkembangan Islam dalam politik di Indonesia modern. Hal itu dapat dilihat secara seksama bahwa Islam hadir dalam bentuk yang objektif, bukan subjektif. Teori dekonfessionalisasi Islam dilihat sebagai upaya penafsiran kreatif atas prinsip Islam dalam politik Indonesia, sehingga tetap memiliki relevansi dengan nilai-nilai keindonesian.


Ahmad Zaki Muntafi
Jl. Legoso Raya, Ciputat  

Senin, 06 Februari 2017

Islam dan Pakaian: Berpakaianlah dengan Pakaian Setempat




Banyak Muslim yang saat ini telah mengklaim bahwa pakaiannyalah yang paling benar, paling syar’i (Islami), atau bahkan sesuai dengan yang dipakai Kanjeng Nabi Saw., pakaian yang “begini, bukan begitu”. Yang timbul kemudian justru mereka mulai menyatakan ketidaksepahamannya dengan pakaian Muslim yang lain, sehingga terkadang berujung pada menyalahkan. Disinilah muncul pemahaman konservatif yang justru merugikan Muslim yang lain. Hal ini juga yang mengancam keberagaman dalam beragama dan keutuhan Islam.

Secara eksplisit, Alquran dan Hadits tidak menjelaskan secara detail bagaimana pakaian yang seharusnya. Akan tetapi, bukan berarti terlepas dari esensi yang ada didalamnya. Meskipun Alquran dan Hadits tidak menjelaskan secara eksplisit, masih terdapat pendapat ulama yang dapat digunakan sebagai rujukan, sehingga pemahaman mengenai ayat dan hadits tentang pakaian tidak monolitik secara personal. 

Isu-isu “Arabisasi” yang berkembang belakangan di negera ini juga membuktikan bahwa adanya arus migrasi budaya Arab, termasuk didalamnya persoalan pakaian. Banyak kelompok Muslim di Indonesia yang menurut pemahamannya menjadikan pakaian Arab sebagai identitas utama kemuslimannya, bukan pakaian yang telah ada di Indonesia sebagai identitas keindonesiaan.

Mengutip dari Kang Sumanto Al-Qurtuby yang membahas tentang Islam Arab, menurutnya dari hasil observasi di Arab Saudi menunjukkan bahwa masyarakat Arab saat ini telah banyak meninggalkan budaya pakaian yang telah berkembang sejak dulu. Mereka lebih banyak menggunakan pakaian “Ala Barat” untuk saat ini, atau istilahnya, pakaiannya lebih sekuler.   

Bukan itu saja, dari observasi kecil-kecilan yang dilakukan oleh Kang Sumanto Al-Qurtuby kepada mahasiswa Arab didalam kelasnya, di mana mahasiswanya terdiri dari berbagai suku di Arab, yang cenderung berbeda paham keagamaan pula. Hasilnya menunjukkan bahwa mahasiswa Arab menunjukkan sikap yang heran dan bingung kenapa mayoritas masyarakat Asia, termasuk Indonesia, lebih suka pakaian mereka (pakaian Arab), padahal pakaian yang mereka gunakan merupakan budaya. Bukan heran dan bingung saja, tetapi tertawa melihat realitas pakaian Arab yang berkembang dan menjadi tren di Asia, termasuk Indonesia.                                                                          

Untuk menjawab isu-isu tentang pakaian, menurut Ali Jum’ah dalam bukunya: “Al-Mutasyaddidun: Manhajum… wa Munaqasyad Ahamm Qadhayahum,” telah menjelaskan bahwa seharusnya pakaian yang digunakan oleh kaum Muslim adalah pakaian yang sesuai dengan lingkungannya atau budaya setempat.

Terdapat sebuah riwayat, Imam Ahmad bin Hanbal yang melihat seseorang menggunakan pakaian yang bergaris putih dan hitam, maka beliau berkata, “Tinggalkan pakaian ini dan ganti dengan pakaian warga daerahmu. Ini bukan dikerenakan haram. Akan tetapi, seandainya engkau sedang berada di Mekkah ataupun Madinah, maka aku tidak akan mempermasalahkannya.”

Jika pakaian yang digunakan berbeda dengan budaya setempat, maka akan cenderung menimbulkan perhatian masyarakat lain. Hal ini disebut sebagai “syuhrah”, padahal pakaian yang menimbulkan perhatian banyak orang tidak diperkenankan oleh agama. 

Kanjeng Nabi Saw. juga telah memberikan petunjuk bahwa sebaiknya dalam berpakaian menggunakan pakaian yang mudah untuk didapatkan, serta sesuai dengan budaya setempat, sehingga tidak dianggap bertentangan oleh masyarakat setempat, serta tidak menimbulkan perhatian. Akan tetapi, pakaian budaya setempat pun tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islami. Mengenai pakaian budaya, sejatinya hingga saat ini mayoritas pakaian yang telah membudaya di Indonesia tidak bertentangan dengan esensial Islam. 

Sebagai seorang Muslim yang tidak bisa melepaskan diri dari kebutuhan primer dalam berpakaian, sudah seharusnya menggunakan pakaian yang mudah didapat, serta sesuai dengan daerah setempat. Karena kebenaran pakaian Islami itu bukan bersifat absolut, tetapi relatif. Pakaian budaya setempat menunjukkan relativisme pakaian dalam Islam. Oleh sebab itu, tetaplah menjadi Islam Indonesia, yang tetap berpakaian “Ala Indonesia” sebagai budaya agama di negara ini. 


Jl. Legoso Raya, Ciputat

About

Powered By Blogger

Paradigma Kehidupan

Cari Blog Ini

About

Harapan : Masa Depan yang Cerah